Kajian kewenangan KPU pembuktian dokumen pendidikan dan pilihan forum
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berkaitan dengan verifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden. Persoalan ini memiliki alasan yang serius untuk diperiksa. Titik hukumnya ialah batas kewenangan KPU dalam mengatur bukti pendidikan, ketelitian verifikasi pencalonan, dan keaslian serta kebenaran dokumen yang digunakan. Pembelaan bahwa aturan telah dibahas bersama sejumlah lembaga harus ditopang arsip yang dapat diperiksa. Dugaan keberpihakan juga harus diterjemahkan menjadi perbuatan dan bukti yang terukur.
Kesimpulan kajian ini adalah bahwa tersedia beberapa jalur pertanggungjawaban, dengan objek dan hambatan yang berbeda. Pengujian norma berada di Mahkamah Agung, tetapi menghadapi tenggat khusus UU Pemilu. Laporan polisi layak apabila ada indikasi konkret pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana tertentu lainnya. Pemeriksaan etik dan pembukaan arsip dapat membantu memperoleh bukti. Akibat terhadap jabatan wakil presiden harus ditempuh melalui mekanisme konstitusionalnya sendiri. Penilaian berikut merupakan analisis hukum atas sumber yang disebutkan, dengan keadaan perkara sampai 11 Oktober 2026.
1 Persoalan yang harus dipisahkan
Berita detikcom memuat bantahan Hasyim Asy’ari terhadap dugaan bahwa ketentuan pendidikan dimasukkan untuk menguntungkan pencalonan tertentu. Ia menyebut konsultasi publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, konsultasi kementerian pendidikan, serta harmonisasi. Ia juga menyatakan aturan berlaku umum dan telah terbit sebelum putusan MK mengenai batas usia. Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan yang perlu diuji dengan dokumen proses pembentukan. [1]
Istilah pasal selundupan belum menunjukkan satu kategori pelanggaran hukum. Dalam kajian ini, istilah itu dapat merujuk pada tiga persoalan. Pertama, suatu pasal diduga masuk ke naskah akhir tanpa mengikuti proses pembentukan yang diwajibkan. Kedua, pasal tersebut diduga melampaui kewenangan KPU dan mengubah syarat yang ditentukan undang-undang. Ketiga, pemasukan atau penerapannya diduga disertai pemalsuan, suap, atau tindakan pidana lain. Ketiganya memerlukan pembuktian yang berbeda.
Sebuah aturan dapat asli sebagai dokumen, tetapi cacat secara hukum. Sebuah surat dapat benar-benar diterbitkan pejabat, tetapi keliru dalam penilaian administratifnya. Sebaliknya, dokumen dapat memenuhi tampilan administratif namun ternyata palsu. Menggabungkan keadaan-keadaan itu menjadi satu tuduhan membuat dasar perkara kabur dan memberi ruang bantahan yang mudah.
Analisis juga harus membedakan cacat norma dengan hubungan sebab akibat pada pencalonan. Sekalipun Pasal 18 ayat (3) bermasalah, masih harus diketahui apakah KPU benar-benar menjadikannya dasar meloloskan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, atau menggunakan surat penyetaraan melalui jalur lain. Jawaban itu menentukan pertanggungjawaban atas tindakan konkret, meskipun tidak menentukan seluruh penilaian terhadap sah atau tidaknya norma.
2 Bunyi aturan dan batas kewenangan KPU
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat. Pasal 227 huruf l mengatur bukti pendidikan berupa salinan dokumen kelulusan yang dilegalisasi. Pasal 75 menempatkan PKPU sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan. [3]
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 memberi pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan, dan Pasal 19 mengatur pembuktian pendidikan tinggi yang dicantumkan dalam riwayat pendidikan. PKPU tersebut ditetapkan pada 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Perubahan melalui PKPU 23 Tahun 2023 menyasar ketentuan usia dalam Pasal 13. [2][4]
Menurut analisis penulis, pertanyaan terkuat ialah apakah pengecualian itu hanya menyediakan cara pembuktian alternatif atau justru membebaskan pemohon dari pembuktian syarat tamat pendidikan menengah. KPU mempunyai ruang mengatur administrasi untuk beragam sistem pendidikan. Ruang itu dibatasi oleh kewajiban mempertahankan syarat substantif yang ditetapkan pembentuk undang-undang.
Pendidikan tinggi sering digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang telah melewati jenjang sebelumnya. Namun, kesimpulan tersebut perlu diuji pada sistem dan jalur pendidikan yang bersangkutan. Penerimaan perguruan tinggi dapat berlangsung melalui jalur khusus, program persiapan, pengakuan pembelajaran, atau ketentuan lain. Status akademik yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan jenis kelulusan yang disyaratkan UU Pemilu.
Karena itu, dalil pengujian sebaiknya diarahkan pada hilangnya standar pembuktian yang setara: apakah setiap calon tetap harus dapat menunjukkan bahwa syarat tamat pendidikan menengah terpenuhi? Jika pengecualian memungkinkan syarat itu dianggap terpenuhi tanpa dasar yang dapat diperiksa, terdapat alasan untuk mempersoalkan tindakan KPU yang melampaui kewenangannya. Hierarki dan pengakuan kewenangan pembentukan peraturan dalam UU 12 Tahun 2011 menguatkan kerangka pengujian tersebut. [7]
Pembelaan KPU akan lebih kuat apabila dapat menunjukkan dasar penyetaraan yang sah, kriteria pendidikan asing yang jelas, dan penerapan yang konsisten kepada semua calon. Keabsahan pengecualian harus dinilai melalui unsur tersebut. Manfaatnya bagi seorang calon merupakan alasan untuk memeriksa lebih lanjut, tetapi belum membuktikan tujuan tersembunyi pembentuk aturan.
3 Menguji empat alasan pembelaan
Aturan berlaku umum. Bentuk norma yang berlaku kepada semua calon tidak menutup pemeriksaan terhadap latar pembentukannya. Norma umum dapat berdampak sangat khusus. Untuk membuktikan dugaan keberpihakan, diperlukan jejak usulan, korespondensi, pengetahuan pembentuk terhadap keadaan calon, serta alasan penentuan pengecualian. Dugaan motif tidak cukup dibuktikan dengan siapa yang akhirnya diuntungkan.
Telah melalui konsultasi dan harmonisasi. Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu mewajibkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk PKPU yang berkaitan dengan tahapan pemilu. [3] Analisisnya harus memeriksa versi draf yang dikonsultasikan, perubahan setelah rapat, dan kesesuaiannya dengan naskah akhir. Daftar kehadiran membuktikan kehadiran; ia belum membuktikan pembahasan setiap pengecualian. Sebaliknya, ingatan bahwa suatu pasal tidak dibahas juga belum membuktikan pelanggaran pembentukan.
Konsultasi PKPU tidak identik dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang. Karena itu, ketiadaan persetujuan khusus DPR atas satu ayat tidak otomatis membuat ayat tersebut ilegal. Klaim cacat pembentukan harus menunjukkan prosedur yang diwajibkan, bagian yang tidak dipenuhi, dan arti pelanggaran itu bagi keabsahan aturan. Harmonisasi pun tidak memberi kewenangan untuk mengubah syarat substantif undang-undang.
Terbit sebelum putusan mengenai usia. Kronologi tersebut perlu dipertimbangkan ketika menilai dugaan motif. Akan tetapi, syarat usia dan syarat pendidikan adalah dua objek hukum. Terbit lebih dahulu dari putusan tentang usia belum menjawab apakah pengecualian bukti pendidikan sesuai dengan undang-undang.
Belum dibatalkan pengadilan. Keadaan ini relevan bagi keberlakuan norma. Ia tidak membuktikan bahwa isi norma sudah pernah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan undang-undang. Untuk mempertahankan kebijakan, pejabat perlu menjelaskan dasar kewenangan, kebutuhan pengaturan, standar verifikasi, dan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Penilaian sah atau tidaknya norma secara mengikat tetap menjadi urusan forum yang berwenang.
4 Putusan MK 6 Oktober 2026 dan batas akibat hukumnya
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pasangan calon. Mahkamah menolak eksepsi tenggat dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit. Dengan demikian, perkara tersebut tidak tepat digambarkan gugur semata-mata karena terlambat. [5]
Dalam pertimbangan mengenai pendidikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kelulusan SLTA atau sederajat. Mahkamah membedakan surat penyetaraan pengetahuan dari bukti tamat sekolah; sertifikat kehadiran dan catatan akademik tidak diperlakukan sebagai bukti kelulusan. Dokumen yang diperiksa mencakup Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Berita resmi MK menjelaskan penilaian tersebut terhadap dokumen yang diperiksa. [6]
Mahkamah juga menjelaskan bahwa pembatalan atau diskualifikasi melalui perkara hasil pemilu itu tidak dapat menjangkau seseorang yang telah berkedudukan sebagai wakil presiden sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Tindak lanjut berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi. Amar putusan tidak membatalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU dan tidak memidana siapa pun. [5]
Menurut analisis penulis, putusan ini memberi alasan kuat untuk meminta audit dokumen dan penjelasan verifikasi. Namun, temuan mengenai ketidakcukupan bukti kelulusan tidak membuktikan dengan sendirinya bahwa suatu dokumen dipalsukan atau digunakan dengan pengetahuan bahwa dokumen itu palsu. Penyidik tetap harus memeriksa unsur delik, pelaku, waktu, dan bukti asal dokumen.
Permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh dipromosikan sebagai putusan yang membenarkan seluruh proses pencalonan. Ketidakberhasilan pada syarat kedudukan hukum dan pertimbangan yang mengkritik bukti pendidikan mempunyai fungsi hukum yang berbeda. Sikap yang tepat ialah menggunakan temuan relevan sebagai dasar pemeriksaan lanjutan dengan tetap menghormati batas amar dan kewenangan setiap lembaga.
5 Peluang pengujian di Mahkamah Agung
MA merupakan forum pengujian peraturan di bawah undang-undang. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu menyebut pengujian PKPU serta Bawaslu dan pihak yang dirugikan sebagai pemohon. Pasal 31A UU Mahkamah Agung mengatur pemohon dan alasan pengujian, termasuk pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau pembentukan yang tidak memenuhi ketentuan. [3][8]
Permohonan yang terarah dapat meminta MA menyatakan Pasal 18 ayat (3) bertentangan dengan syarat pendidikan dan pembuktiannya dalam UU Pemilu serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uraian permohonan harus menempatkan KPU sebagai pembentuk norma, mengidentifikasi kerugian pemohon, dan menjelaskan batas pengecualian yang dipersoalkan. Permintaan memberhentikan wakil presiden tidak sesuai dengan objek pengujian norma tersebut.
Kedudukan pemohon harus disiapkan secara konkret. Pemohon perseorangan perlu menjelaskan hak yang terkena dan hubungan sebab akibatnya. Badan hukum perlu menunjukkan identitas, kewenangan mewakili, tujuan organisasinya, serta kerugian yang relevan. Keberatan sebagai warga negara saja belum menjamin permohonan diterima.
Hambatan utama adalah tenggat. Pasal 76 ayat (3) mengharuskan permohonan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan. [3] Pengajuan pada Oktober 2026 terhadap norma yang diundangkan Oktober 2023 menghadapi keberatan serius. Ketentuan umum tentang hak uji materiil tidak dapat begitu saja digunakan untuk mengabaikan pembatasan khusus dalam undang-undang.
Namun terdapat putusan yang relevan untuk argumentasi. Dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, halaman 65, MA mengakui pengajuan telah melewati tenggat, kemudian menerapkan ketentuan secara kasuistis karena kepentingan pemohon yang dirugikan belum muncul dalam periode awal tersebut. MA menghubungkannya dengan hak memperoleh keadilan dan meneruskan pemeriksaan pokok permohonan. [9]
Putusan itu memberi ruang menyusun permintaan agar hambatan tenggat dipertimbangkan secara kasuistis. Menurut analisis penulis, argumen memerlukan bukti kapan kerugian konkret timbul, kapan dasar faktualnya dapat diketahui, dan mengapa pemohon secara wajar tidak dapat mengajukan lebih awal. Perbedaan perkara juga besar: persoalan pencalonan 2023 telah berlangsung lama, sedangkan putusan 2019 menyangkut kepentingan setelah pemungutan suara. Kemunculan berita baru tidak otomatis menyamakan dua keadaan itu.
Putusan 57 P/HUM/2019 tidak menghapus Pasal 76 ayat (3) secara umum. Karena itu, peluang MA dapat dinilai layak secara materiil tetapi berat secara prosedural. Pilihan lain ialah menguji konstitusionalitas pembatasan tersebut di MK dengan kerugian konstitusional yang jelas. Argumentasi dapat menyoal akses peradilan ketika cacat baru dapat diketahui sesudah tenggat. Langkah ini merupakan strategi hukum yang perlu dibangun; keberhasilannya dan pengaruhnya terhadap perkara lain belum dapat dijanjikan.
Permintaan kepada KPU untuk meninjau kembali norma secara prospektif juga dapat diajukan melalui mekanisme kelembagaan. Perubahan norma untuk masa depan tidak dengan sendirinya menghasilkan pembatalan pencalonan yang telah terjadi.
6 Peluang PTUN dan keterbatasan gugatan perdata
PTUN perlu dibedakan menurut objek. Sengketa keputusan KPU mengenai pencalonan mengikuti mekanisme khusus UU Pemilu, termasuk upaya administratif di Bawaslu dan batas waktu yang singkat. Pasal 471 menetapkan pengajuan ke PTUN paling lama lima hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan. [3] Menghidupkan kembali sengketa pencalonan 2023 melalui mekanisme tersebut pada 2026 menghadapi hambatan besar.
Objek yang berbeda ialah surat atau keputusan penyetaraan pendidikan tahun 2019. Kemungkinan menggugatnya bergantung pada sifat keputusan, pejabat penerbit, akibat hukum, kepentingan penggugat, dan upaya administratif yang harus ditempuh. Dasar kritik dapat berhubungan dengan kewenangan dan kecermatan menurut UU Administrasi Pemerintahan. Untuk jalur ini, tenggat 90 hari dalam Pasal 55 UU PTUN dan aturan upaya administratif harus diperiksa terhadap kedudukan serta waktu pengetahuan penggugat. [10][11][12]
Menurut analisis penulis, berita 2026 belum cukup untuk menganggap tenggat seluruh pihak baru dimulai. Penggugat perlu membuktikan kapan mengetahui keputusan dan kapan kepentingannya dirugikan menurut hukum acara yang berlaku. Gugatan terhadap surat penyetaraan juga memerlukan naskah asli dan berkas penerbitannya. Tanpa keduanya, gugatan berisiko menyerang persepsi mengenai surat, bukan objek administrasi yang sebenarnya.
Keberhasilan membatalkan suatu surat tidak otomatis memberhentikan pemegang jabatan konstitusional. Pengaruhnya terhadap tindakan lanjutan perlu dinilai melalui mekanisme yang berwenang. Forum dan akibat putusan harus disesuaikan sejak merumuskan petitum.
Gugatan perdata di pengadilan negeri pun harus didasarkan pada perbuatan tertentu, kerugian yang dapat dibuktikan, dan hubungan sebab akibat. Untuk perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan, PERMA 2 Tahun 2019 mengatur kewenangan peradilan tata usaha negara. [13] Label gugatan warga negara atau perbuatan melawan hukum tidak dapat diasumsikan mengatasi pembatasan kewenangan dalam perkara pemilu dan jabatan presiden atau wakil presiden.
7 Kapan laporan polisi mempunyai dasar yang layak
Laporan polisi paling layak apabila diarahkan pada kejadian konkret yang mengandung indikasi tindak pidana. Pelapor perlu menjawab dokumen mana yang diduga palsu, bagian mana yang tidak benar, siapa yang membuat atau menggunakannya, kapan dan di mana perbuatan terjadi, serta bukti awal yang mendukung dugaan tersebut. Istilah pasal selundupan saja tidak menjawab pertanyaan itu.
Dalam konteks dokumen, pasal yang perlu diperiksa menurut waktu perbuatan mencakup Pasal 263, 264, dan 266 KUHP lama. KUHP nasional mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391 dan 392 serta keterangan palsu dalam akta autentik pada Pasal 394. Kualifikasi harus mengikuti jenis dokumen dan unsur perbuatannya. [14][15]
Menurut analisis penulis, sekurang-kurangnya ada tiga keadaan yang perlu dibedakan. Pertama, surat tidak pernah diterbitkan lembaga yang namanya tercantum atau telah diubah setelah terbit. Kedua, surat asli diterbitkan berdasarkan data faktual yang sengaja dibuat tidak benar. Ketiga, surat asli diterbitkan berdasarkan penilaian pejabat yang keliru terhadap data yang benar. Keadaan ketiga dapat menimbulkan persoalan administratif tanpa serta-merta memenuhi unsur pemalsuan.
Surat resmi kementerian tidak otomatis merupakan akta autentik untuk penerapan delik tertentu. Bentuk, kewenangan pembuat, fungsi dokumen, dan hal yang seharusnya dibuktikan oleh dokumen harus diperiksa. Untuk pengguna dokumen, penyidik perlu menguji pengetahuan dan sikap batinnya. Penerimaan manfaat politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengguna mengetahui pemalsuan.
Pemalsuan dapat pula menyangkut risalah, tanda tangan, daftar persetujuan, atau perubahan naskah setelah ditandatangani. Bukti yang relevan meliputi arsip versi, metadata, autentikasi tanda tangan, catatan pengiriman, dan keterangan orang yang menguasai dokumen. Perubahan draf yang dilakukan melalui kewenangan sah tidak dapat langsung disamakan dengan pemalsuan naskah final.
Pertanggungjawaban pidana harus dirinci untuk setiap orang. Ketua, anggota, penyusun, pejabat pendidikan, pengunggah, dan calon tidak dapat dianggap mempunyai perbuatan serta pengetahuan yang sama. Dugaan penyertaan memerlukan hubungan tindakan dan kesengajaan terhadap tindak pidana yang diperiksa. Pertemuan bersama belum membuktikan permufakatan jahat yang dapat dipidana.
Apabila terdapat bukti pemberian uang atau fasilitas sebagai imbalan tindakan tertentu, dugaan suap dapat diperiksa melalui unsur deliknya. Akan tetapi, ketidaknetralan, diskresi buruk, atau penyalahgunaan kewenangan administratif belum otomatis merupakan korupsi. Kerangka unsur korupsi dan suap dalam KUHP harus dibaca bersama aturan khusus yang relevan. [15][16] Klaim kerugian negara juga perlu dasar serta hubungan sebab akibat yang sah; penerimaan gaji jabatan tidak boleh langsung dihitung sebagai kerugian negara hanya karena pencalonan dipersoalkan.
8 Hukum pidana menurut waktu dan prosedur pemilu
KUHP nasional berlaku sejak 2 Januari 2026 dan harus dibaca bersama UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk dugaan perbuatan tahun 2019 atau 2023, perubahan hukum dan ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku perlu diperbandingkan berdasarkan Pasal 3 KUHP. [15][16] Tanggal laporan 2026 tidak dengan sendirinya menentukan hukum pidana materiil bagi perbuatan sebelumnya.
Daluwarsa juga perlu dihitung untuk setiap perbuatan, dengan melihat ancaman pidana, waktu tindak pidana selesai, dan keadaan yang memengaruhi perhitungannya. Penggunaan dokumen pada waktu berbeda perlu dipetakan sebagai tindakan yang diduga terjadi, tanpa otomatis menyebutnya tindak pidana berlanjut. Kepemilikan jabatan pada 2026 tidak dengan sendirinya membuat dugaan penggunaan dokumen 2023 terus terjadi setiap hari.
Pasal 520 UU Pemilu secara khusus mengatur pembuatan atau penggunaan surat dan dokumen palsu untuk pencalonan. [3] Apabila unsur dan konteksnya merupakan tindak pidana pemilu, jalur Bawaslu dan Sentra Gakkumdu beserta pembatasan waktunya harus diperiksa. Pasal 454 ayat (6) memberi tenggat laporan tujuh hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran; pembahasan resmi Bawaslu juga menjelaskan alur laporan tersebut. [19]
Menurut analisis penulis, penemuan baru harus dibuktikan melalui tanggal, sumber, dan isi informasi yang benar-benar baru diketahui. Hal itu belum otomatis menghidupkan seluruh prosedur pemilu setelah tahapannya selesai. Ketika ketentuan khusus berlaku, pelapor tidak dapat menjamin perkara akan masuk pidana umum hanya dengan mengganti judul laporannya.
Sebaliknya, dugaan pembuatan dokumen palsu yang berdiri sendiri pada tahun 2019 dapat memerlukan analisis pidana umum berdasarkan objek, tujuan, serta waktu pembuatannya. Dasar ini harus diperiksa dari fakta; ia tidak boleh direkayasa untuk menghindari prosedur khusus. Audit tindak pidana perlu dilakukan sebelum memilih instansi dan rumusan laporan.
9 Bentuk laporan dan kontrol atas penanganannya
Untuk dugaan pidana umum, laporan dapat diajukan melalui SPKT kepolisian sesuai kewenangan wilayah atau satuan yang menangani perkara. Perkara dengan dokumen lembaga pusat dapat dimintakan penanganan pada tingkat yang sesuai, tetapi penerimaan serta pembagian kewenangan tetap ditentukan kepolisian. Apabila ternyata merupakan tindak pidana pemilu, rute khususnya harus diikuti.
Susunan laporan yang berguna berisi identitas pelapor, kronologi bertanggal, dokumen yang dipersoalkan, tindakan masing-masing pihak, sumber bukti, saksi yang mengetahui langsung, dan permintaan pemeriksaan. Pelapor dapat meminta penyidik mengamankan arsip, mengonfirmasi dokumen kepada penerbit, memeriksa riwayat unggahan SILON, dan melakukan pemeriksaan ahli. Keterangan mengenai sekolah atau perguruan tinggi asing perlu diperoleh dari lembaga yang berwenang melalui cara yang sah.
Pelapor tidak harus menyelesaikan seluruh pembuktian pidana sebelum melapor. Namun laporan yang hanya menyalin polemik media tanpa menyebut perbuatan dan dokumen tertentu mempunyai dasar yang lemah untuk ditindaklanjuti. Bukti awal harus memungkinkan pemeriksaan atas suatu kejadian yang masuk akal diduga sebagai tindak pidana.
KUHAP yang berlaku untuk langkah prosedural pada 2026 adalah UU 20 Tahun 2025, dengan memperhatikan ketentuan peralihannya. Pasal 23 mengatur tanda penerimaan laporan dan jalur pengaduan kepada atasan atau pengawas penyidikan apabila laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari. Pasal 158 dan 161 mengatur praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan dan kedudukan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. UU tersebut juga memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan. [17]
Penggunaan praperadilan memerlukan objek yang tepat, dokumen penanganan, dan dasar kedudukan pemohon. Pengawasan terhadap penghentian atau penundaan tidak identik dengan putusan bahwa orang tertentu bersalah. Praperadilan juga tidak merupakan forum untuk membatalkan PKPU atau memberhentikan wakil presiden.
10 Pembukaan arsip dan pemeriksaan etik
Prioritas pembuktian ialah memperoleh seluruh versi draf Pasal 18, rekaman atau risalah konsultasi, catatan harmonisasi, berita acara penetapan, dan dokumen verifikasi pencalonan. Permintaan dapat ditujukan kepada PPID KPU, DPR, kementerian pendidikan, dan kementerian hukum sesuai penguasaan dokumennya. Hak informasi dan mekanisme keberatan serta sengketa informasi diatur UU 14 Tahun 2008. Pengecualian informasi pribadi harus diperiksa; penghitaman bagian tertentu atau akses terbatas dapat digunakan untuk melindungi bagian yang tidak relevan. [18]
Menurut analisis penulis, lembaga yang menyatakan suatu prosedur telah dilaksanakan seharusnya dapat menunjukkan arsipnya. Jejak dokumen memungkinkan pembelaan dan dugaan pelanggaran diuji pada dasar yang sama. Ketertutupan arsip dapat menghambat pertanggungjawaban, tetapi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti pidana atas seluruh tuduhan.
Pemeriksaan etik dapat menilai kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan tanggung jawab penyelenggara. Pengaduan harus mengidentifikasi orang, perbuatan, bukti, serta aturan etik yang diduga dilanggar. Kewenangan DKPP dan status teradu, termasuk apabila sudah tidak menjabat, perlu diperiksa terhadap hukum acara yang berlaku. Hasil etik mempunyai fungsi tersendiri; ia tidak membatalkan norma atau memutus bersalah secara pidana.
Arsip yang diterima perlu disimpan dalam bentuk asli beserta informasi asal dan tanggal perolehannya. Salinan digital sebaiknya dipertahankan dengan metadata serta catatan penguasaan. Perbedaan versi dicatat secara presisi agar pembuktian tidak bergantung pada potongan gambar yang kehilangan konteks. Dokumen pribadi yang tidak diperlukan untuk membuktikan pokok perkara tidak perlu diumumkan kepada publik.
11 Akibat terhadap jabatan wakil presiden
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menyediakan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan. Jalurnya melibatkan pendapat DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR. Pengajuan DPR ke MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga seluruh anggota. Keputusan MPR memerlukan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat anggota dan persetujuan dua pertiga yang hadir, setelah kesempatan penjelasan diberikan kepada pejabat bersangkutan. [20]
Menurut analisis penulis, apabila sasaran akhirnya adalah pemberhentian wakil presiden, pengaduan masyarakat perlu diarahkan menjadi bahan pemeriksaan dan fungsi pengawasan DPR. Warga tidak dapat mengambil alih kedudukan DPR dengan mengajukan sendiri permohonan pemberhentian ke MK.
Frasa tidak lagi memenuhi syarat menimbulkan persoalan penafsiran ketika yang dipersoalkan adalah dugaan ketidakpemenuhan syarat sejak pencalonan. Pengusul harus menjelaskan hubungan syarat awal dengan syarat jabatan dan batas finalitas pemilu. Jika mendalilkan perbuatan tercela atau tindak pidana, perbuatannya juga harus dirumuskan secara terpisah dengan bukti yang memadai. Temuan pendidikan tidak boleh dipindahkan begitu saja menjadi kesimpulan atas semua alasan pemberhentian.
Putusan pidana, pembatalan surat, atau pembatalan PKPU dapat mempunyai relevansi sebagai bukti atau dasar evaluasi. Akibat terhadap jabatan tetap memerlukan proses konstitusional. Perlindungan prosedur ini juga memuat tanggung jawab institusi untuk memeriksa dugaan yang ditopang bukti, menjelaskan hasilnya, dan mengambil keputusan sesuai kewenangan.
12 Peta bukti yang menentukan
| Persoalan | Bukti yang dicari | Arti bagi perkara |
| Asal Pasal 18 ayat 3 | Seluruh draf bertanggal, usulan perubahan, pengiriman, dan arsip konsultasi | Menguji jejak pembentukan dan kemungkinan perubahan di luar kewenangan |
| Dasar surat pendidikan | Naskah asli, permohonan, berkas pendukung, telaah, dan dasar penerbitan | Membedakan penyetaraan pengetahuan, kelulusan, dan kekeliruan administratif |
| Keadaan pendidikan asing | Konfirmasi penerbit, status program, syarat masuk, serta bukti tamat | Menilai substansi kelulusan tanpa mengandalkan nama institusi atau tingkat program |
| Penggunaan dalam pencalonan | Unggahan SILON, log, berita acara, klarifikasi, dan keputusan verifikasi | Menentukan dokumen yang dipakai dan hubungan dengan Pasal 18 ayat 3 |
| Dugaan pemalsuan dan pengetahuan | Pemeriksaan forensik, arsip pembanding, komunikasi yang diperoleh sah, dan saksi langsung | Membuktikan tindakan serta sikap batin setiap pihak |
| Hambatan prosedural | Tanggal terbit, waktu mengetahui, kerugian konkret, laporan atau putusan terdahulu | Menilai standing, tenggat, daluwarsa, serta forum yang masih tersedia |
Tabel ini merupakan kerangka pembuktian yang disarankan penulis. Keberadaan setiap jenis bukti masih harus dipastikan. Dokumen yang membantah dugaan juga perlu dimasukkan agar pemeriksaan tidak hanya menghimpun bahan yang mendukung tuduhan awal.
13 Penilaian peluang dan urutan tindakan
| Jalur | Penilaian peluang | Hambatan utama | Hasil yang dapat diminta |
| MA terhadap Pasal 18 ayat 3 | Layak diuji secara materiil dengan risiko prosedural tinggi | Tenggat 30 hari kerja, kedudukan pemohon, dan alasan pengecualian tenggat | Penilaian keabsahan norma dan hilangnya daya ikat sesuai putusan |
| PTUN terhadap surat penyetaraan | Bersyarat pada objek dan kepentingan penggugat | Sifat keputusan, upaya administratif, dan tenggat | Penilaian dan pembatalan keputusan administrasi apabila syarat terpenuhi |
| Polisi untuk dugaan pidana umum | Layak bila terdapat indikasi perbuatan dan dokumen tertentu | Unsur delik, pengetahuan, hukum menurut waktu, daluwarsa, dan ketentuan khusus | Penyelidikan dan penyidikan dengan pembuktian individual |
| Bawaslu dan Gakkumdu | Perlu diperiksa untuk delik khusus pemilu | Tenggat pengetahuan dan konteks tahapan yang telah berakhir | Penanganan pidana pemilu apabila memenuhi hukum acara |
| DKPP dan permintaan informasi | Berguna untuk etik dan memperoleh arsip | Kewenangan, status teradu, serta pengecualian informasi | Temuan etik dan akses dokumen sesuai kewenangan |
| DPR MK dan MPR | Jalur untuk akibat pemberhentian dalam masa jabatan | Alasan konstitusional, bukti, dan dukungan kelembagaan | Pemeriksaan pendapat DPR dan keputusan sesuai UUD |
Penilaian di atas merupakan pertimbangan kualitatif, bukan ukuran statistik kemenangan. Dengan bukti yang berbeda, penilaian peluang dapat berubah.
Langkah pertama adalah membangun berkas fakta. Himpun PKPU dan perubahannya, putusan MK, surat pendidikan yang sebenarnya digunakan, keputusan verifikasi, serta arsip pembentukan. Catat dokumen yang sudah tersedia dan yang masih harus diminta. Jangan menentukan seluruh pelaku sebelum mengetahui tindakan masing-masing.
Langkah kedua adalah menguji hubungan sebab akibat. Pastikan dasar yang digunakan KPU saat memeriksa pendidikan. Jika KPU mengandalkan surat penyetaraan, pemeriksaan perlu menjangkau dasar penerbitan surat itu. Jika mengandalkan pengecualian Pasal 18 ayat (3), perlu ditelaah bagaimana syarat tamat tetap dianggap terpenuhi.
Langkah ketiga adalah menyusun audit hukum acara. Tetapkan calon pemohon atau pelapor, hak dan kerugiannya, objek perkara, tenggat, langkah administratif, serta perkara terdahulu. Untuk MA, siapkan argumentasi kasuistis dengan membaca utuh Putusan 57 P/HUM/2019. Untuk pidana, pisahkan waktu pembuatan dokumen dari waktu penggunaannya dan periksa hubungan dengan delik pemilu.
Langkah keempat adalah memilih permintaan yang sesuai forum. Permohonan MA meminta penilaian norma; gugatan PTUN meminta penilaian keputusan; laporan polisi meminta pemeriksaan dugaan tindak pidana. Pengaduan etik menguraikan pelanggaran perilaku penyelenggara. Berkas untuk DPR menjelaskan alasan konstitusional dan fakta pendukung. Kesamaan fakta tidak menghilangkan perbedaan kewenangan.
Langkah kelima adalah memantau jawaban kelembagaan. Simpan tanda terima, jawaban PPID, pemberitahuan penanganan, serta putusan. Keberatan informasi, pengawasan penyidikan, dan praperadilan dipakai ketika objek serta syaratnya tersedia. Setiap tindak lanjut harus menjawab hambatan konkret yang benar-benar muncul.
14 Kesimpulan
Polemik ini layak diperiksa karena menyentuh batas kekuasaan regulator pemilu dan standar pembuktian kelayakan calon. Alasan bahwa norma telah melalui rapat atau berlaku umum perlu diuji terhadap kewenangan, isi undang-undang, dan dokumen pembentukannya. Penilaian terhadap pendidikan juga menuntut pembacaan yang cermat atas jenis bukti kelulusan dan dasar penyetaraannya.
Peluang membawa perkara ke pengadilan tetap ada, tetapi pengujian MA menghadapi tenggat yang serius dan PTUN memerlukan objek serta kepentingan yang tepat. Putusan MA 57 P/HUM/2019 memberi bahan argumentasi mengenai pengecualian tenggat, dengan perbedaan fakta yang harus dijawab. Laporan polisi mempunyai dasar yang lebih kuat ketika didukung indikasi pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana lain yang dirumuskan secara individual.
Agenda pertanggungjawaban yang paling mendesak adalah membuka arsip dan memeriksa bukti pendidikan serta proses verifikasinya. Dari sana dapat ditentukan apakah masalahnya terletak pada norma, keputusan administrasi, perilaku etik, tindak pidana, atau gabungan beberapa persoalan. Akibat terhadap jabatan wakil presiden memerlukan mekanisme konstitusional yang berwenang. Ketajaman kajian hukum terletak pada kemampuan mengubah dugaan menjadi pertanyaan yang dapat dibuktikan dan permintaan yang dapat diputus.
Sumber dan rujukan
[1] Matius Alfons Hutajulu, detikcom, Eks Ketua KPU Bantah Dugaan Pasal Selundupan di PKPU 19 2023, 11 Oktober 2026. Pernyataan narasumber diperlakukan sebagai klaim yang perlu diuji. https://news.detik.com/berita/d-8701708/eks-ketua-kpu-bantah-dugaan-pasal-selundupan-di-pkpu-19-2023
[2] PKPU 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 13, 18, 19, dan 42; Pasal 18 ayat 3 pada halaman tercetak 13. Naskah JDIH KPU dan metadata JDIH BPK. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu019.pdf. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269855/peraturan-kpu-no-19-tahun-2023
[3] UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya; khususnya Pasal 75, 76, 169 huruf r, 227 huruf l, 454, 470, 471, dan 520. Bagian batang tubuh Pasal 76 pada halaman tercetak 56. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017. https://peraturan.bpk.go.id/Download/26738/UU_Nomor_7_Tahun_2017_-_Batang_Tubuh_-_Hal._1-150.pdf. https://peraturan.bpk.go.id/Download/26739/UU_Nomor_7_Tahun_2017_-_Batang_Tubuh_-_Hal._151-317.pdf
[4] PKPU 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269859/peraturan-kpu-no-23-tahun-2023
[5] Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. Pertimbangan [3.5] sampai [3.7.2], halaman tercetak 371 sampai 377; amar halaman tercetak 378. Dalil para pihak di bagian duduk perkara dibedakan dari pendapat Mahkamah. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf
[6] Humas MK, MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat, 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-ijazah-sma-gibran-atau-sederajat-25893
[7] UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 Tahun 2022; kerangka kewenangan dan hierarki peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011. https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022
[8] UU 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 31A. https://peraturan.bpk.go.id/Download/27827/UU%20Nomor%203%20Tahun%202009.pdf
[9] Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, pertimbangan tenggang waktu pada halaman tercetak 65. Salinan dokumen Direktori Putusan MA yang tersedia melalui Rumah Pemilu. https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2020/01/putusan_57_p_hum_2019_20200107.pdf
[10] UU 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, khususnya Pasal 55. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986. [11] UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya asas kecermatan dan kerangka upaya administratif. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
[12] PERMA 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. https://peraturan.bpk.go.id/Download/257604/Peraturan%20MA%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf
[13] PERMA 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-2-tahun-2019/detail
[14] KUHP lama, khususnya Pasal 263, 264, dan 266. Naskah Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/download/dokumen
[15] UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 3, 391, 392, 394, dan 624. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
[16] UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf
[17] UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 mengenai Hari, Pasal 23, 158, 159, dan 161 serta ketentuan peralihan dan mulai berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025. https://peraturan.bpk.go.id/Download/400351/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202025.pdf
[18] UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; hak akses, pengecualian, keberatan, dan sengketa informasi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008
[19] Bawaslu Kabupaten Jepara, Bawaslu Jepara Selenggarakan Webinar Penanganan Pelanggaran; penjelasan tenggat Pasal 454 ayat 6 dan alur penanganan pidana pemilu. Naskah undang-undang menjadi acuan ketika terdapat perbedaan penyederhanaan prosedur. https://jepara.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-jepara-selenggarakan-webinar-penanganan-pelanggaran
[20] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6, 7A, 7B, 24A, dan 24C; naskah pada JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
