- 3 Sections
- 1 Lesson
Pengantar
Materi 01
Materi 02
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, memberikan mahasiswa pengetahuan dasar mengenai ilmu hukum sekaligus pengenalan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Bahan ajar berbobot empat SKS ini terdiri atas dua belas modul yang disusun secara bertahap, mulai dari konsep umum hingga pengenalan berbagai bidang hukum.
Pada bagian awal, mahasiswa mempelajari ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum dan kedudukan hukum sebagai ilmu pengetahuan. Pembelajaran kemudian berlanjut pada pengertian masyarakat, hubungan masyarakat dengan hukum, serta definisi hukum menurut para ahli. Melalui materi ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai alasan hukum diperlukan dalam kehidupan bersama.
Mahasiswa selanjutnya mempelajari tujuan dan fungsi hukum. Mereka diperkenalkan pada pemikiran mengenai apa yang hendak dicapai melalui hukum dan bagaimana hukum menjalankan perannya dalam masyarakat. Materi ini membantu mahasiswa memahami hubungan antara keberadaan aturan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat.
Pembahasan berikutnya mencakup norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Mahasiswa mempelajari karakter serta hubungan di antara norma-norma tersebut. Bekal ini membantu mereka membedakan persoalan yang berkaitan dengan tuntutan moral, kepantasan sosial, kewajiban agama, dan ketentuan hukum.
Mahasiswa juga diperkenalkan pada hukum objektif dan hukum subjektif, serta berbagai istilah dasar dalam ilmu hukum. Pembahasannya meliputi hak, kewajiban, jenis dan sifat hak, perbuatan hukum, serta perbuatan melawan hukum. Melalui materi ini, mahasiswa mulai memahami bagaimana suatu tindakan dapat menimbulkan akibat hukum.
Selanjutnya, mahasiswa mempelajari sumber hukum dalam arti materiil dan formil. Mereka mengenali hukum tertulis, hukum tidak tertulis, kebiasaan, serta perjanjian atau traktat. Pengetahuan tersebut memberikan dasar untuk memahami asal dan bentuk aturan yang digunakan dalam pembahasan hukum.
Materi penggolongan hukum memperkenalkan mahasiswa pada berbagai dasar pembagian hukum dan perbedaan antarbidangnya. Pembahasannya juga mencakup kodifikasi dan unifikasi. Mahasiswa memperoleh gambaran mengenai susunan bidang hukum sehingga dapat menempatkan suatu persoalan dalam ruang kajian yang sesuai.
Pembelajaran kemudian memasuki berbagai mazhab atau aliran pemikiran hukum. Mahasiswa mengenali beragam pandangan tentang dasar dan cara memahami hukum. Materi ini memperluas wawasan mereka terhadap pemikiran yang melatarbelakangi pembentukan dan perkembangan hukum.
Mahasiswa selanjutnya mempelajari pembentukan hukum, pengisian kekosongan hukum, dan penafsiran hukum. Mereka diperkenalkan pada cara menghadapi persoalan ketika aturan belum memberikan jawaban yang jelas. Pembahasan ini menjadi dasar untuk memahami proses penemuan hukum.
Dalam materi sistem dan politik hukum, mahasiswa mempelajari keterkaitan antarbagian hukum serta arah kebijakan hukum dalam kehidupan bernegara. Materi ini membantu mereka memahami hubungan antara hukum, penyelenggaraan negara, dan pilihan kebijakan.
Pembelajaran berlanjut pada hukum positif Indonesia serta perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Mahasiswa memperoleh pengenalan terhadap hukum tata negara, perdata, administrasi negara, pidana, dan hukum acara. Dari sini, mereka mulai memahami ruang lingkup bidang-bidang utama dalam tata hukum Indonesia.
Pada bagian akhir, mahasiswa mempelajari pengenalan bidang hukum internasional, ketenagakerjaan, bisnis, agraria, kearsipan, pajak, dan telekomunikasi. Pembahasan ini memperlihatkan luasnya persoalan kehidupan yang diatur oleh hukum serta memberikan orientasi untuk pembelajaran lebih lanjut.
Secara praktis, keseluruhan materi tersebut membekali mahasiswa dengan bahasa, konsep, dan kerangka dasar untuk memahami persoalan hukum. Dalam persoalan jual beli, pekerjaan, atau pertanahan, misalnya, mahasiswa mulai dapat mengenali pihak yang mempunyai hak dan kewajiban, tindakan yang menimbulkan akibat hukum, serta bidang dan sumber aturan yang perlu diperiksa. Bekal tersebut menjadi fondasi untuk mempelajari hukum secara lebih mendalam.
Want to submit a review? Login
